DELISERDANG, (PAB)----
Kecewa dan merasa telah menjadi korban Penipuan di sebuah gerai pemasaran jual-beli Hand phone (HP) online, Juli warga Desa Tuntungan II Kec Pancurbatu Kabupaten Deliserdang membeberkan siapa oknum penipu yang telah tega mentilep (menggelapkan) uang senilai Rp. 1.00.000,- yang ditranspernya kepada Amelia Manias pemilik nomor rekening 1500014164625 Bank Mandiri.
Sebagaimana pada gambar profile WhatsAp yang diperlihatkan Juli terlihat sesosok wanita muda bersama seorang pria berfose merupakan foto profile Amelia Manias di kontak WhatsAp Nomor ponsel 081346xxxxxx, diduga pria tampak pada gambar tersebut adalah sipelaku penipuan.
Juli juga menunjukkan bukti-bukti percakapan diponselnya antara dirinya bersama Amelia via WhatsAp. kepada pab-indonesia.co.id.
Dalam percakapan itu, tertulis wa: orderlink. in/no/6281346xxxxxx sebagai alamat pemesanan (order) dan mencantumkan nama usaha/ toko jual-beli Handpon ISTANA (BEC) beralamat di Jl. purnawirawan 13-15 blok M (Gedung Lama) Bandung.
Sebelumnya, Juli mengatakan kejadian dugaan Penipuan jual-beli HP online ini berawal Minggu, (6/1/2019) lalu, sekira pukul 10.24 Wib, Ia mengirimkan uang sebesar Rp 1.juta melalui Agen 262024 Optik Delvi via Bri link dengan nomor Rek :530801013731532, tujuan Bank Mandiri atas Nama : Amelia Manias dengan
No.Rek : 150014169625 untuk transaksi pembayaran membeli 1 buah Hp meek Oppo F1 Plus.
Menurut perjanjiannya, barang akan dikirim selama 2 hari, namun sejak Dana pembayaran dikirim, hingga Hari ini Selasa, (15/1/19) barang pesanan belum juga tiba dialamat rumah Juli.
Akibat mengalami peristiwa kerugian tersebut korban pun bersama Orang tuanya langsung menyambangi Optik Delvi.
Delvi membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan bahwa sebelumnya hal kejadian serupa juga pernah dialami orang lain, Delvi Justru menyarankan kepada Juli untuk menemui Consumer Servis (CS) Bank Mandiri untuk memblokir NoRek pelaku.
Dengan polosnya, Juli mendatangi kantor Bank Mandiri dan meminta CS Bank tersebut melakukan pemblokiran atas nama pelaku.
Pajak Bank mengatakan tidak bisa melakukan pemblokiran nomor rekening pelaku karena tak ada wewenang melakukan pemblokiran NoRek Pelaku.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa ajaknya itu ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, dan untuk selanjutnya jika sampai besok barang belum juga datang krluarga Juli akan segera melaporkan Penipuan Modus jual-beli Hp tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia ( Erlianto )